- Back to Home »
- Yodi Capricornus »
- Registrasi Domain Internet
Posted by : YODI SATRIA IMANI
Senin, 03 Oktober 2011
Kementerian Kominfo memberikan layanan pengelolaan nama domain internet Indonesia melalui situs www.pandi.or.id. PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.
Maksud dan tujuan :
Masa non aktif nama domain
Nama domain yang tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya akan di-non-aktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30 hari non-aktif, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah 30 hari masa non aktif nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas kembali ke publik (recycle).
Pendaftaran Nama Domain
Sebelum melakukan pendaftaran nama domain, jika sudah mempunyai account silahkan langsung melakukan proses Pendaftaran Nama Domain. Jika belum, prosedur dan pendaftaran baru dapat klik disini.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
Gedung Arthaloka lantai 11 – Jalan Jendral Sudirman no 2 Jakarta Pusat – Indonesia
Telepon: +62 21 5793 9151 (hunting) +62 21 98290955
Fax +62 21 5793 9152
Informasi: info@pandi.or.id
Layanan Pelanggan: helpdesk@pandi.or.id
Konfirmasi Pembayaran: pembayaran@pandi.or.id
Usulan: kebijakan@pandi.or.id
Pelaporan Insiden : http://abuse.pandi.or.id
Waktu kerja: Senin-Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
SUMBER : http://www.indonesia.go.id
- Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.
- Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.
- Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan asosiasi organisasi semitra di dalam dan luar negeri serta dunia usaha pada umumnya.
- Memberikan konsultasi dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.
- Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional.
- Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Masa non aktif nama domain
Nama domain yang tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya akan di-non-aktifkan selama 30 hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo. Dalam masa 30 hari non-aktif, nama domain masih dapat diperpanjang dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Setelah 30 hari masa non aktif nama domain yang tidak diperpanjang akan dilepas kembali ke publik (recycle).
Pendaftaran Nama Domain
Sebelum melakukan pendaftaran nama domain, jika sudah mempunyai account silahkan langsung melakukan proses Pendaftaran Nama Domain. Jika belum, prosedur dan pendaftaran baru dapat klik disini.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
Gedung Arthaloka lantai 11 – Jalan Jendral Sudirman no 2 Jakarta Pusat – Indonesia
Telepon: +62 21 5793 9151 (hunting) +62 21 98290955
Fax +62 21 5793 9152
Informasi: info@pandi.or.id
Layanan Pelanggan: helpdesk@pandi.or.id
Konfirmasi Pembayaran: pembayaran@pandi.or.id
Usulan: kebijakan@pandi.or.id
Pelaporan Insiden : http://abuse.pandi.or.id
Waktu kerja: Senin-Jumat (09.00 – 17.00 WIB)
SUMBER : http://www.indonesia.go.id